Pernyataan penggagas Kawal Kepakaran ·
Bukan Daftar Hitam
Pada 1 Oktober 2023, Ibrahim Arief menulis di X bahwa ia menyimpan sebuah “never-hire list”: daftar pribadi orang yang tidak akan pernah ia pekerjakan. Daftar itu, katanya, harus tetap rahasia berdasarkan nasihat hukum, dan ia mengajak para pemimpin menyimpan daftar masing-masing sebagai tugas kepada organisasi yang mereka pimpin. Utas itu dilihat ratusan ribu kali.

Saya tidak menulis ini untuk membantah hak seseorang memilih siapa yang ia pekerjakan. Itu hak setiap pemimpin. Saya menulis karena utas itu memperlihatkan dengan jelas apa yang tidak ingin saya bangun.
Daftar yang tersembunyi memegang kuasa tanpa tanggung jawab. Orang di dalamnya tidak tahu alasannya, tidak bisa menjawab, tidak bisa meminta koreksi, dan tidak ada yang bisa memeriksa apakah daftar itu benar. Bila setiap pemimpin menyimpan daftarnya sendiri, ketidakadilan kecil menjadi ribuan, tak terlihat dan tak bisa dibantah.
Kawal Kepakaran memilih jalan sebaliknya. Kami menguji klaim orang yang menjual kepakarannya kepada publik, dan semuanya terbuka:
- Kami memeriksa klaim, bukan orangnya. Yang diuji adalah apa yang dikatakan di depan umum.
- Setiap putusan menyebut sumbernya. Tanpa bukti, tidak ada putusan.
- Kami menulis apa yang tidak dibuktikan. Setiap klaim memuat batasnya sendiri.
- “Belum bisa diverifikasi” adalah putusan yang sah, dan itu bukan tuduhan.
- Yang disebut berhak menjawab. Jawabannya dimuat apa adanya, tanpa disunting.
- Kesalahan kami boleh dikoreksi. Kodenya terbuka; siapa pun boleh mengirim bukti yang memperkuat atau membantah.
- Kami tidak menghukum. Yang kami terbitkan adalah catatan dan pendapat, bukan putusan pengadilan. Praduga tak bersalah berlaku bagi semua orang.
Satu hal saya tegaskan karena ia relevan. Menurut Niaga.asia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief dalam perkara pengadaan Chromebook, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatnya menjadi 5 tahun pada 31 Agustus 2026. Artikel itu tidak menyatakan apakah putusan sudah berkekuatan tetap, maka saya menyebutnya divonis, bukan terpidana. Saya tidak memakai putusan itu untuk menilai tweet-nya, dan tidak memakai tweet itu untuk menilai putusannya. Prinsip di atas berlaku sama bagi siapa pun. Beliau juga berhak menjawab, dan jawabannya akan dimuat apa adanya.
Daftar kami berbeda dari daftar hitam dalam satu hal yang menentukan: siapa pun bisa membacanya, membantahnya, dan memperbaikinya, termasuk orang yang ada di dalamnya.
Rahmat Wibowo, penggagas Kawal Kepakaran
Sumber
Setiap pakar yang disebut berhak menjawab lewat hak jawab. Baca metode kami.